Kemerdekaan Indonesia adalah merupakan sebuah garis pemisah berlakuknya Hukum Tata Hindian belanda dan berlaku Tata hukum Indonesia baru, Namun demikian beberapa persoalan dalam proses pembentukan hukum diantaranya adalah Hukum Agraria yang tertuang dalam UUP Nomor. 5 tahun 1960, yang didalamnya terkandung sebuah makna pengaturan Sumber daya alam salah satunya adalah Hukum Pertanahan.Hubungan tanah dengan kehidupan manusia begitu penting sehingga tidak heran sengketa dan konplik pertanahan sering terjadi saat ini, upaya penyelesaiannya baik melalui diluar pengadilan maupun melalui pengadilan, seperti pada kasus pertanahan pada umumnya yang memberikan berbagai dimensi, Adminstrasi, Sengketa hak bahkan perbuatan Pidana, sehingga tidak heran dimana sengketa Pertanahan memakan waktu yang cukup panjang, salah satunya yang menjadi bahan kajian dalam skripsi ini, dimana terjadi kontradiksi ketiga Keputusan dibawah kewenangan absolud yang ada, dalam Putusan hakim. Mempersoalkan putusan hakim berarti mempersoalkan hakim dan tugasnya sebagai pelaksana hukum maupun sebagai pencipta hukum. Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.Pasal 2 ayat (1) UU PKK mengatur bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada Badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.Tampaknya tugas pokok dan hakim ini sangat sederhana, yaitu hanya menerima, memeriksa, serta mengadii suatu perkara, namun pada kenyataannya tidaklah sesederhana itu, bahwa pekerjaan memutuskan perkara memang berlangsung setiap hari di ratusan pengadilan di seluruh negeri, sehingga orang mungkin menduga bahwa para hakim yang telah mengikuti ribuan kali atau lebih perkara-perkara di persidangan akan mudah menggambarkan proses peradilan tetapi ternyata di dalam kenyataannya tidak ada sesuatu yang lebih jauh dari pengungkapan kebenaran. Pada hakikatnya seorang hakim diharapkan memberi pertimbangan tentang salah tidaknya seseorang atau benar tidaknya suatu peristiwa yang dipersengketakan, kemudian memberikan dan menentukan hukumnya. Kata Kunci ; Putusan Hakim, Hak atas tanah, Konsistensi.