NIM. A1011151036, NABILA ZHAFIRA FASYA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA KALIMANTAN BARAT DI KOTA PONTIANAK TENTANG WASIAT WAJIBAH YANG DI BERIKAN KEPADA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN SI PEWARIS (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/PDT.G/2011/PA.KBJ) NIM. A1011151036, NABILA ZHAFIRA FASYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kematian seseorang sering berakibat timbulnya silang sengketa dikalangan ahli waris mengenai harta peninggalannya. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi, bilamana pihak-pihak terkait tidak konsisten dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Perbedaan agama sangat memungkinkan terjadinya sengketa waris. Perbedaan agama dalam sebuah keluarga akan menimbulkan masalah jika ditinjau dari hukum waris Islam. adapun masalah yang akan timbul yaitu terkait dengan permasalahan pembagian harta warisan yang muncul setelah salah satu meninggal dunia. Karena akan hilangnya hak atas waris masing-masing karena perbedaan agama. Kemudian muncul alternatif agar ahli waris yang terhalang karena perbedaan agama tersebut bisa menerima harta waris melalui jalan wasiat wajibah. Maka dari itu penulis tertarik melakukan penelitian  pendapat Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat Di Kota Pontianak tentang wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan metode Deskriptif analisis, yakni menggambarkan atau fakta tersebut di analisis hingga di tarik suatu kesimpulan.Adapun hasil yang penulis peroleh, dari konsep dan dasar wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama menurut hukum islam bersumber dari pemahaman pada surat Al-Baqarah ayat 180 tentang kewajiban berwasiat kepada orang tua dan karib kerabat, kemudian dijelaskan oleh Ibnu Katsir bahwa orang tua dan karib kerabat yang mendapat wasiat wajibah tersebut adalah mereka yang tidak memperoleh harta waris. dan hadits yang melarang ahli waris menerima wasiat, maka disimpulkan bahwa ahli waris beda agama berhak menerima wasiat wajibah dikarenakan mereka tidak memperoleh harta waris karena terhalang disebabkan perbedaan agama dan sebagai solusi demi kemaslahatan umat. Kemudian pengaturan wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia jika mengacu kepada KHI maka tidak ditemukan tentang pengaturannya, adapun tentang pengaturan wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama maka pengaturannya terdapat dalam yurispudensi putusan Mahkamah Agung nomor : 51K/AG/1999.Yang menyebutkan bahwa ahli waris non muslim diberi harta waris melalui jalan wasiat wajibah.Relevansi wasiat wajibah terhadap realitas masyarakat Indonesia yang beragam, pemerintah beserta ulama berupaya untuk mendukung berlakunya wasiat wajibah demi terciptanya kemaslahatan dan kedamaian khususnya dalam sebuah keluarga.  Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Ahli Waris, Beda Agama