Rio Darmawan Surbakti
Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

The Annulment of Homologated Peace Agreements in PKPU: A Law and Economics of Bankruptcy Perspective Rio Darmawan Surbakti; Ida Nadirah
Abdurrauf Law and Sharia Vol. 3 No. 1 (2026): Abdurrauf Law and Sharia
Publisher : Yayasan Abdurrauf Cendekia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70742/arlash.v3i1.571

Abstract

This study examines the annulment of homologated peace agreements in the Indonesian Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) regime through the perspective of Law and Economics of Bankruptcy. The research focuses on Commercial Court Decision Number 37/PDT.SUS-Bankruptcy-Cancellation of Peace/2024/PN.Niaga JKT.PST jo. Number 140/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga JKT.PST, particularly concerning the balance between creditor protection, legal certainty, and business rescue. This research employs normative legal research with a statutory, conceptual, and case approach by analyzing legal norms, doctrines, and judicial reasoning related to the annulment of peace agreements. The findings show that the court adopted a strict normative approach by emphasizing compliance with the homologated settlement agreement and rejecting the debtor’s argument regarding investor acquisition as a justification for non-performance. The decision reflects the application of due process of law because bankruptcy sanctions are imposed only after judicial examination. However, the study finds that the court’s reasoning tends to be overly formalistic and pro-creditor, as it prioritizes payment default without sufficiently considering the debtor’s restructuring prospects and going-concern value. From the perspective of Law and Economics of Bankruptcy, such an approach risks transforming PKPU from a business rescue mechanism into a pathway toward liquidation. Therefore, this study argues that Indonesian bankruptcy law requires a more proportional judicial approach that balances legal certainty, creditor protection, economic efficiency, and business sustainability in resolving debt restructuring disputes. [Studi ini meneliti pembatalan perjanjian damai yang telah dihomologasi dalam rezim Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia melalui perspektif Hukum dan Ekonomi Kepailitan. Penelitian ini berfokus pada Putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/PDT.SUS-Kepailitan-Pembatalan Perjanjian Damai/2024/PN.Niaga JKT.PST jo. Nomor 140/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga JKT.PST, khususnya mengenai keseimbangan antara perlindungan kreditur, kepastian hukum, dan penyelamatan usaha. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan kasus dengan menganalisis norma hukum, doktrin, dan penalaran yudisial yang berkaitan dengan pembatalan perjanjian damai. Temuan menunjukkan bahwa pengadilan mengadopsi pendekatan normatif yang ketat dengan menekankan kepatuhan terhadap perjanjian penyelesaian yang telah dihomologasi dan menolak argumen debitur mengenai akuisisi investor sebagai justifikasi atas wanprestasi. Keputusan tersebut mencerminkan penerapan proses hukum yang adil karena sanksi kepailitan hanya dikenakan setelah pemeriksaan yudisial. Namun, penelitian ini menemukan bahwa penalaran pengadilan cenderung terlalu formalistik dan pro-kreditur, karena memprioritaskan gagal bayar tanpa mempertimbangkan secara memadai prospek restrukturisasi debitur dan nilai kelangsungan usaha. Dari perspektif Hukum dan Ekonomi Kepailitan, pendekatan tersebut berisiko mengubah PKPU dari mekanisme penyelamatan bisnis menjadi jalan menuju likuidasi. Oleh karena itu, penelitian ini berpendapat bahwa hukum kepailitan Indonesia membutuhkan pendekatan yudisial yang lebih proporsional yang menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan kreditur, efisiensi ekonomi, dan keberlanjutan bisnis dalam menyelesaikan sengketa restrukturisasi utang.]