The rapid development of digital technology has created various forms of digital assets with economic value, including cryptocurrencies, digital wallets, non-fungible tokens (NFTs), domain names, and monetized social media accounts. However, Indonesian inheritance law does not clearly regulate the legal status of digital assets or their transfer upon death, creating legal uncertainty regarding inheritance rights and asset management. This study aims to analyze the legal status of digital assets as inheritable property within the Indonesian legal system and to formulate the role of notaries in the preparation of digital wills. This research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and analytical approaches. The data consist of primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research and analyzed qualitatively. The findings indicate that digital assets may be classified as inheritable property provided that they possess economic value, are identifiable, and can be legally transferred. Consequently, cryptocurrencies, digital wallet balances, NFTs, domain names, and monetized digital accounts may form part of a deceased’s estate as intangible property. Nevertheless, digital inheritance differs from conventional inheritance because it involves electronic access, personal data protection, and contractual obligations imposed by digital platforms. The study further finds that digital wills cannot yet be recognized as an independent testamentary instrument under Indonesian law. Therefore, a hybrid model is proposed, whereby a legally valid will is supplemented by digital instruments that regulate asset inventories and access mechanisms. Within this framework, notaries play a crucial role in ensuring authenticity, formal validity, and legal certainty. [Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk aset digital yang memiliki nilai ekonomi, seperti aset kripto, dompet digital, non-fungible token (NFT), akun media sosial yang dimonetisasi. Namun, sistem hukum waris Indonesia belum mengatur secara jelas kedudukan aset digital sebagai objek waris maupun mekanisme pewarisannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum setelah pewaris meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan aset digital sebagai objek waris dalam sistem hukum Indonesia serta merumuskan peran notaris dalam penyusunan wasiat digital sebagai instrumen pewarisan yang sah dan berkepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif-normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa aset digital dapat dikualifikasikan sebagai objek waris sepanjang memiliki nilai ekonomi, dapat diidentifikasi, dan dapat dialihkan secara hukum. Aset seperti kripto, saldo dompet digital, NFT, nama domain, dan akun digital yang dimonetisasi dapat menjadi bagian dari boedel waris sebagai benda tidak berwujud. Namun, pewarisannya memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan akses elektronik, perlindungan data pribadi, dan hubungan kontraktual dengan platform digital. Wasiat digital belum dapat diakui sebagai bentuk wasiat yang berdiri sendiri dalam hukum positif Indonesia, sehingga pentingnya model yang paling relevan yaitu konstruksi hibrid. Model ini wasiat ini dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilengkapi instrumen digital untuk mengatur inventaris aset serta mekanisme aksesnya. Peran Notaris dalam konstruksi tersebut yaitu menjamin autentisitas, validitas formil, dan kepastian hukum.]