Neneng Aida Rosyidah
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, STAI Syekh Manshur Pandeglang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REKOGNISI NEGARA TERHADAP PENDIDIKAN PESANTREN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2019: STUDI TENTANG IMPLIKASI TERHADAP KESETARAAN PENDIDIKAN ISLAM Kosasih Kosasih; Neneng Aida Rosyidah; Nurkhairina Nurkhairina
Ta'dibiya Vol 5 No 2 (2025): Ta'dibiya: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam
Publisher : Staisman Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61624/japi.v5i2.227

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap lembaga pendidikan pesantren pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan mengkaji implikasinya terhadap kesetaraan pendidikan Islam di Indonesia. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam tertua dan berciri khas (tradisional), secara historis kurang mendapat pengakuan setara dibandingkan jalur pendidikan formal lainnya. Lahirnya UU No. 18 Tahun 2019 menjadi tonggak penting dalam upaya rekognisi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka (library research) untuk menganalisis dokumen hukum, kebijakan, dan literatur akademik terkait. Fokus analisis mencakup pasal-pasal kunci dalam UU Pesantren yang mengatur pengakuan kelembagaan, kesetaraan lulusan, dan afirmasi pendanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 18 Tahun 2019 memberikan rekognisi legal formal yang kuat kepada pesantren, menempatkannya setara dengan jalur pendidikan nasional lainnya. Implikasi utamanya adalah terwujudnya kesetaraan pendidikan Islam melalui: (1) Pengakuan Ijazah/Syahadah Lulusan yang memungkinkan alumni pesantren melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi dan mengakses kesempatan kerja setara dengan lulusan sekolah umum; (2) Penguatan Tata Kelola dan sistem pendidikan pesantren, termasuk pengakuan terhadap kurikulum khas pesantren (Tafaqquh fiddin); dan (3) Pemberian Fasilitasi dan Afirmasi dari negara, seperti dukungan anggaran, yang sebelumnya menjadi kendala utama. Namun, implementasi UU ini juga menyisakan tantangan, terutama terkait harmonisasi kebijakan teknis di tingkat daerah dan menjaga kemandirian serta kekhasan pesantren dari potensi intervensi berlebihan oleh pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekognisi negara melalui UU Pesantren merupakan langkah progresif menuju integrasi dan kesetaraan penuh bagi pendidikan Islam di Indonesia.
REKOGNISI NEGARA TERHADAP PENDIDIKAN PESANTREN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2019: STUDI TENTANG IMPLIKASI TERHADAP KESETARAAN PENDIDIKAN ISLAM Kosasih Kosasih; Neneng Aida Rosyidah; Nurkhairina Nurkhairina
Ta'dibiya Vol 5 No 2 (2025): Ta'dibiya: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam
Publisher : Staisman Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61624/japi.v5i2.227

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap lembaga pendidikan pesantren pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan mengkaji implikasinya terhadap kesetaraan pendidikan Islam di Indonesia. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam tertua dan berciri khas (tradisional), secara historis kurang mendapat pengakuan setara dibandingkan jalur pendidikan formal lainnya. Lahirnya UU No. 18 Tahun 2019 menjadi tonggak penting dalam upaya rekognisi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka (library research) untuk menganalisis dokumen hukum, kebijakan, dan literatur akademik terkait. Fokus analisis mencakup pasal-pasal kunci dalam UU Pesantren yang mengatur pengakuan kelembagaan, kesetaraan lulusan, dan afirmasi pendanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 18 Tahun 2019 memberikan rekognisi legal formal yang kuat kepada pesantren, menempatkannya setara dengan jalur pendidikan nasional lainnya. Implikasi utamanya adalah terwujudnya kesetaraan pendidikan Islam melalui: (1) Pengakuan Ijazah/Syahadah Lulusan yang memungkinkan alumni pesantren melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi dan mengakses kesempatan kerja setara dengan lulusan sekolah umum; (2) Penguatan Tata Kelola dan sistem pendidikan pesantren, termasuk pengakuan terhadap kurikulum khas pesantren (Tafaqquh fiddin); dan (3) Pemberian Fasilitasi dan Afirmasi dari negara, seperti dukungan anggaran, yang sebelumnya menjadi kendala utama. Namun, implementasi UU ini juga menyisakan tantangan, terutama terkait harmonisasi kebijakan teknis di tingkat daerah dan menjaga kemandirian serta kekhasan pesantren dari potensi intervensi berlebihan oleh pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekognisi negara melalui UU Pesantren merupakan langkah progresif menuju integrasi dan kesetaraan penuh bagi pendidikan Islam di Indonesia.