Transformasi digital telah menjadi salah satu strategi utama dalam meningkatkan daya saing lembaga keuangan syariah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, implementasi digitalisasi tidak hanya dituntut mampu meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga harus selaras dengan tujuan maqashid syariah dalam mewujudkan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi digital lembaga keuangan syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan berdasarkan maqashid syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). perspektif Data diperoleh dari artikel jurnal nasional dan internasional, buku ilmiah, laporan lembaga terkait, regulasi, dan berbagai dokumen yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital mampu memperluas akses layanan keuangan syariah melalui pemanfaatan berbagai platform digital yang meningkatkan efisiensi, kemudahan, dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Implementasi digitalisasi juga mendukung pencapaian tujuan maqashid syariah, khususnya dalam perlindungan harta (hifz al-mal), peningkatan literasi keuangan (hifz al-'aql), penguatan kepatuhan syariah (hifz al-din), serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, penguatan inklusi keuangan syariah masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi digital, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan risiko keamanan siber. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulator, lembaga keuangan syariah, penyedia teknologi, dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem keuangan digital yang inklusif, aman, dan berorientasi pada kemaslahatan sesuai dengan nilai-nilai maqashid syariah.