Digitalisasi pengelolaan zakat menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan efektivitas tata kelola zakat di tengah perkembangan teknologi informasi dan transformasi ekonomi digital. Meskipun demikian, optimalisasi digitalisasi tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penghimpunan dana zakat, tetapi juga harus mampu mendorong pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan mustahik sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis optimalisasi digitalisasi pengelolaan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik ditinjau dari perspektif ekonomi syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta artikel ilmiah dan buku yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik content analysis melalui proses reduksi data, kategorisasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi pengelolaan zakat mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penghimpunan serta pendistribusian dana zakat. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital mendukung pengelolaan data mustahik yang lebih akurat, memperkuat implementasi zakat produktif, serta meningkatkan efektivitas program pemberdayaan ekonomi sehingga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik. Dalam perspektif ekonomi syariah, digitalisasi pengelolaan zakat sejalan dengan prinsip amanah, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kemaslahatan serta mendukung pencapaian maqāṣid al-syarī‘ah. Oleh karena itu, penguatan infrastruktur digital, peningkatan literasi digital, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi faktor strategis dalam mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat yang inklusif dan berkelanjutan.