This Author published in this journals
All Journal Currency
Nandita Herawati
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAI Al Mujtama Pamekasan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KEPATUHAN SYARIAH PEMBIAYAAN KPR MURABAHAH PADA BANK SYARIAH INDONESIA BERDASARKAN FATWA DSN-MUI NOMOR 111/DSN-MUI/IX/2017 Nandita Herawati; Khairul Jannah
Currency (Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah) Vol. 5 No. 1 (2026): Currency
Publisher : LP2M AL-KHAIRAT PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32806/currency.v5i1.2298

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan syariah pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Murabahah pada Bank Syariah Indonesia berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menjadikan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017 sebagai parameter untuk menilai kesesuaian karakteristik dan mekanisme pembiayaan KPR Murabahah pada Bank Syariah Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembiayaan KPR Murabahah pada Bank Syariah Indonesia pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan syariah sebagaimana diatur dalam fatwa tersebut. Kepatuhan tersebut tercermin dari terpenuhinya rukun dan syarat akad murabahah, adanya kejelasan objek pembiayaan, transparansi harga pokok dan margin keuntungan, kesepakatan harga jual yang ditetapkan sejak awal akad, serta penerapan mekanisme pembiayaan yang mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kerelaan para pihak. Selain itu, penggunaan akad murabahah memberikan kepastian nilai angsuran selama masa pembiayaan sehingga terhindar dari unsur riba, gharar, dan praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah. Meskipun demikian, peningkatan transparansi informasi mengenai mekanisme akad dan edukasi kepada nasabah tetap diperlukan untuk memperkuat implementasi kepatuhan syariah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pembiayaan perbankan syariah. Dengan demikian, pembiayaan KPR Murabahah pada Bank Syariah Indonesia dapat dikategorikan telah memenuhi prinsip sharia compliance berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017.