Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelarangan LGBT Ditinjau dalam Perspektif Pembatasan Hak Asasi Manusia M. Zulkarnain Firmansyah; Erny Herlin Setyorini
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 3, No 12 (2026): January
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.18170280

Abstract

This study examines the prohibition of lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT) practices from the perspective of Human Rights. The background of this research is based on the LGBT phenomenon, which is perceived as conflicting with moral values, religious norms, and public order in Indonesia, as regulated in Article 28J paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This provision allows for the limitation of human rights in order to safeguard security and public interests. The research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The findings indicate that within the framework of human rights, there are rights that may be limited or reduced (derogable rights). The prohibition of LGBT practices is categorized as a form of limitation of human rights that falls under derogable rights and does not constitute non-derogable rights, which are rights that cannot be restricted under any circumstances, such as the right to be free from torture, the right to life, and the right to freedom of religion. Furthermore, the prohibition of LGBT practices within the military environment is considered legitimate insofar as it remains within the limits of human rights, given that the military possesses distinctive characteristics and discipline that are deemed incompatible with LGBT practices. However, the criminalization of LGBT actors within the military context still requires more explicit criminal law regulations to prevent legal disparities and to ensure that the principles of non-discrimination and equality before the law are upheld.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS Sasmita Nurrizka Fajrin; Erny Herlin Setyorini
Transparansi Hukum Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v9i1.7369

Abstract

BSTRAKKekerasan seksual, yang dapat diartikan sebagai segala perbuatan yangmemenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya yang mencakupberbagai jenis tindakan yang merugikan, antara lain termasuk siulan yang merendahkan,bermain mata dengan intensi buruk, memberikan ucapan yang mengandung nuansaseksual yang cabul, memperlihatkan konten pornografi, serta mengekspresikan keinginanseksual secara tidak pantas. Permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimanaperlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual yang berbasis manipulasi psikologis.Korban mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan karena bentuk kekerasanseksual ini tidak tampak secara fisik, minimnya pemahaman aparat penegak hukum, sertakuatnya stigma sosial yang membuat korban enggan melapor. Metode penelitian yangdigunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Penelitian yuridis normatif mengkaji pokokpermasalahan berdasarkan kaidah hukum dan norma hukum yang ada di dalam hukumpositif, khususnya dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana KekerasanSeksual selanjutnya disebut sebagai UU TPKS. Hasil dari penelitian ini menunjukkanbahwa perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual telah diatur dalam Pasal 67UU TPKS, yang membahas hak-hak korban. Hak-hak ini mencakup hak untukmendapatkan penanganan, hak atas perlindungan, serta hak untuk pemulihan. Namundemikian perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual yang berbasis manipulasipsikologis tidak dinyatakan secara tegas dalam undang-undang tersebut. Sehingga jikaterjadi tindak pidana kekerasan seksual berbasis manipulasi psikologis makaperlindungan hukum menggunakan Pasal 67 UU TPKS. Berbagai hambatan dalampelaksanaan hak-hak bagi korban sering kali disebabkan oleh ketidakcukupan sumberdaya yang tersedia, kurangnya persepsi di kalangan masyarakat dan penegak hukumperihal kompleksitas kekerasan seksual, serta stigma sosial yang melekat pada parakorban. Upaya preventif yang dilakukan dalam konteks ini sangat penting untukmengurangi incidence kekerasan seksual, terutama pada perempuan dan anak-anak.Berbagai kegiatan perlindungan, edukasi, serta pendampingan diarahkan kepadakelompok rentan ini melalui serangkaian inisiatif yang mengedukasi sertamemberdayakan masyarakat.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan Seksual, ManipulasiPsikologis