DOI : 10.25157/caselaw.v8i2.6246 Transformasi digital pertanahan melalui penerapan sistem elektronik dan sertifikat elektronik merupakan bagian dari modernisasi administrasi agraria nasional yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan dan kepastian hukum hak atas tanah. Namun, digitalisasi pertanahan juga melahirkan kerentanan baru berupa kejahatan siber terhadap data hak atas tanah yang berpotensi mengganggu legalitas dan perlindungan hukum kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerentanan kejahatan siber dalam sistem pertanahan digital serta merekonstruksi perlindungan hukum terhadap data hak atas tanah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis melalui pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pertanahan Indonesia belum memiliki sistem perlindungan hukum yang memadai terhadap peretasan, manipulasi basis data sertifikat elektronik, pencurian identitas digital, dan kebocoran data pertanahan. Rekonstruksi perlindungan hukum perlu dilakukan melalui regulasi keamanan siber pertanahan, penguatan autentikasi elektronik, harmonisasi hukum agraria dengan hukum siber dan perlindungan data pribadi, serta penguatan tanggung jawab negara terhadap keamanan data pertanahan. Perlindungan hukum agraria modern karena itu harus mencakup perlindungan data elektronik hak atas tanah sebagai representasi hukum kepemilikan di era digital.