Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indikator penting dalam menilai kemandirian fiskal daerah. Kabupaten Gunung Mas masih menghadapi tantangan berupa rendahnya kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah dan capaian PAD yang belum stabil. Berdasarkan data target dan realisasi PAD, capaian PAD Tahun 2021 mencapai 111,20 persen, namun menurun menjadi 94,57 persen pada Tahun 2022, 48,36 persen pada Tahun 2023, 68,97 persen pada Tahun 2024, dan 72,00 persen pada Tahun 2025. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menetapkan target PAD sebesar Rp113,70 miliar yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Namun sampai dengan Mei 2026 realisasi PAD baru mencapai 29,04 persen dari target, sehingga perlu dipahami sebagai capaian berjalan, bukan capaian akhir tahun. Policy paper ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dan analisis kebijakan publik. Data utama berasal dari dokumen realisasi PAD per rekening Tahun 2021-2026, dokumen APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2026, serta regulasi terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah rekap PAD per perangkat daerah, RKPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2026, RPJMD Kabupaten Gunng Mas Tahun 2025-2029, Renstra Bapenda Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2029, serta pedoman penulisan policy paper. Analisis dilakukan melalui identifikasi isu, analisis USG (Urgency, Serousness, Growth) untuk menentukan masalah utama, pohon masalah, analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), dan penilaian alternatif kebijakan menggunakan kriteria Dunn yang meliputi efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan kelayakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa masalah utama peningkatan PAD Kabupaten Gunung Mas adalah belum optimalnya realisasi PAD secara berkelanjutan. Akar masalahnya meliputi belum tersedianya basis data potensi PAD yang lengkap, valid, dan terintegrasi; rendahnya kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi; serta belum optimalnya tata kelola pendapatan daerah berbasis digital dan kolaboratif. Rekomendasi kebijakan yang diajukan adalah Penguatan Tata Kelola dan Kolaborasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Berbasis Digital yang didukung oleh komitmen pimpinan daerah, partisipasi perangkat daerah penghasil PAD, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan.