Rendahnya kepemilikan sertifikasi halal dan pemanfaatan digital marketing masih menjadi kendala utama dalam meningkatkan daya saing UMKM di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk. Hasil survei terhadap 69 pelaku UMKM menunjukkan bahwa hanya 18% yang telah memiliki sertifikat halal, 35% memanfaatkan media sosial untuk promosi, dan 40% menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran digital. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya kinerja usaha dan terbatasnya perluasan pasar. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal, penerapan digital marketing, serta penggunaan pembayaran digital guna meningkatkan kinerja usaha. Metode yang digunakan meliputi identifikasi kebutuhan melalui survei dan wawancara, perencanaan program, pelatihan, praktik langsung, pendampingan penyusunan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pendampingan digital marketing dan QRIS, serta monitoring dan evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan pada seluruh indikator, yaitu pemahaman konsep halal dari 40% menjadi 85%, pengetahuan prosedur sertifikasi halal dari 25% menjadi 78%, kemampuan menyusun dokumen SJPH dari 20% menjadi 70%, pemanfaatan media sosial untuk promosi dari 35% menjadi 82%, kemampuan membuat konten digital dari 25% menjadi 65%, serta penggunaan QRIS dari 40% menjadi 80%. Program ini juga memberikan dampak positif berupa peningkatan penjualan pada 55% peserta, meningkatnya kepercayaan konsumen (70%), efisiensi transaksi digital (80%), serta daya saing UMKM (75%). Dengan demikian, pendampingan sertifikasi halal dan digital marketing terbukti efektif dalam meningkatkan kapasitas dan kinerja UMKM serta mendukung pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.