Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Excecutive Preview: Pengharmonisasian Pembentukan Peraturan Daerah Di Indonesia Budi Harianto
Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam Vol. 5 No. 1 (2025): Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/staatsrecht.v5i1.4051

Abstract

Pengharmonisasian pembentukan peraturan daerah merupakan bagian fundamental dari sistem negara hukum Indonesia yang bertujuan menjaga keselarasan antara regulasi di tingkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam praktik otonomi daerah, peraturan daerah kerap menghadapi persoalan disharmoni, tumpang tindih norma, serta konflik kewenangan yang berpotensi mengganggu kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang mencabut kewenangan pemerintah pusat dalam membatalkan peraturan daerah pasca pengundangan telah menggeser pola pengawasan represif ke arah pengawasan preventif melalui mekanisme executive preview. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengharmonisasian pembentukan peraturan daerah serta menegaskan urgensi executive preview sebagai instrumen pengawasan preventif dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta doktrin hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa executive preview memiliki peran strategis dalam mencegah lahirnya peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, mekanisme ini berfungsi untuk meningkatkan kualitas materi muatan dan teknik perancangan peraturan daerah sekaligus meminimalisir potensi pengujian materiil di Mahkamah Agung. Namun demikian, efektivitas pengharmonisasian masih menghadapi kendala berupa lemahnya koordinasi kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, serta inkonsistensi regulasi. Oleh karena itu, penguatan kerangka normatif dan kelembagaan executive preview menjadi kebutuhan mendesak guna mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, responsif, dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah serta sistem hukum nasional.