Yusup Azazy
Sunan Gunung Djati State Islamic University Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Verbal di Muka Umum Dalam Pasal 281 KUHP Perspektif Hukum Pidana Islam Muhamad Ilham Agustian; Yusup Azazy; Yayan Muhammad Royani
Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam Vol. 6 No. 2 (2026): Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam (Issue in Progress)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/

Abstract

Pelecehan verbal adalah sesuatu yang melanggar aturan dan benar-benar dapat melukai pikiran seseorang dan kedudukannya di masyarakat. Di Indonesia, tindakan ini dikendalikan oleh Pasal 281 KUHP, yang mengatur tentang perilaku yang melanggar kesopanan umum di tempat umum. Pada kenyataannya, penggunaan pasal ini untuk menangani pelecehan verbal seringkali menimbulkan diskusi tentang seberapa luas cakupannya, syarat apa yang harus dipenuhi, dan apakah hukuman yang diberikan benar-benar efektif. Studi ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum mengenai pelecehan verbal berdasarkan Pasal 281 KUHP, menyelidiki sanksi pidana yang berlaku, dan mengeksplorasi pandangan Hukum Pidana Islam tentang masalah ini. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang melibatkan pendekatan deskriptif dan analitis berdasarkan studi literatur yang ada. Data berasal dari berbagai jenis sumber hukum. Sumber utama adalah bahan primer seperti KUHP, Al-Qur'an, Hadits, dan kitab-kitab Fiqih. Kemudian ada sumber sekunder seperti buku-buku hukum, jurnal, dan makalah penelitian. Sumber tersier meliputi kamus hukum dan ensiklopedia. Dari perspektif Hukum Pidana Islam, pelecehan verbal dikategorikan sebagai jarimah ta'zir, di mana sanksi ditentukan oleh kebijaksanaan hakim berdasarkan kondisi pelaku, korban, dan dampak sosial yang ditimbulkan. Studi ini diharapkan dapat membantu menciptakan hukum pidana nasional yang lebih baik dan adil untuk menangani pelecehan verbal dengan memasukkan nilai-nilai hukum Islam yang sudah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.