ari sugiato bisma
Universitas Mahendradatta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HERMENEUTIKA MAJELIS HAKIM TERKAIT RATIO DECIDENDI (Studi Kasus Putusan Nomor 172/Pdt/2019/PT DPS) ari sugiato bisma
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 2 (2025): Oktober
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jmk.v16i2.15437

Abstract

Pendaftaran tanah yang mengatur untuk memastikan perlindungan tanah adalah melalui jual beli dan didaftarkan melalui pembelian dan penjualan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kepemilikan tanah secara tidak sah adalah penggunaan tanah oleh perorangan atau badan hukum untuk memperoleh hak atau penggunaan tanah yang bukan tanahnya, tanpa hak dan juga penggunaan tanah secara tidak sah. Hal ini dapat menimbulkan sengketa tanah dimasyarakat. Penelitian ini menganalisis dengan ratio decidendi yang digunakan oleh lembaga peradilan setelah mempelajari keadaan penting dari kasus dalam hal pembuktian peralihan hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penafsiran kajian ini bersifat hermeneutik, dimaknai sebagai proses perubahan sesuatu atau keadaan ketidaktahuan menjadi pemahaman. Hakim dalam mengeluarkan Putusan memenuhi kriteria ratio decidendi berdasarkan Putusan pengadilan harus memuat alasan dan pembenaran putusan itu juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan. Majelis Hakim harus memahami hukum sesuai dengan apa yang telah diberikan para pihak selama persidangan. Apabila penggugat dapat membuktikan gugatannya, maka hakim akan menerima gugatan tersebut, tetapi sebaliknya apabila penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya dan tergugat dapat membuktikan bahwa dirinya melawan gugatan penggugat, maka hakim akan menolak gugatan penggugat.