Mudhimmatul Ilma
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekosongan Kelembagaan Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Hukum dan Maqashid Syariah Mudhimmatul Ilma; Rizka Amaliah
Journal of Islamic Business Law Vol. 11 No. 02 (2026): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v11i02.25245

Abstract

Pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang dijamin oleh konstitusi serta menjadi kebutuhan penting di era digital. Pengaturan mengenai pelindungan data pribadi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang juga memandatkan pembentukan lembaga pengawas independen. Namun, hingga berakhirnya masa transisi pembentukan lembaga tersebut, fungsi pengawasan masih berada dalam lingkup pemerintah sehingga menimbulkan persoalan terkait independensi dan efektivitas pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi serta relevansinya dalam perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan lembaga pengawas independen merupakan kebutuhan penting untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas pengawasan, serta perlindungan hak privasi masyarakat. Dalam perspektif maqasid syariah, pelindungan data pribadi berkaitan dengan upaya menjaga kemaslahatan manusia, khususnya dalam menjaga kehormatan, jiwa, dan harta. Oleh karena itu, keberadaan lembaga pengawas independen menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pelindungan data pribadi yang efektif sekaligus sejalan dengan tujuan syariat.