This Author published in this journals
All Journal Law_Jurnal
Mery Christina Sinaga
Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN HUKUMAN MAKSIMAL PELAKU PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA PENDIDIK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah No. 79/Pid.Sus/2025/PN.Srh Jo Putusan PT Medan No. 1699/Pid.sus/2025/PT.MDN. Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 11927K/PID.SUS/2025) Mery Christina Sinaga; Marlina Marlina; Wessy Trisna
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9695

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana mengenai persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagai alasan pemberat pemidanaan, kedudukan dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut pidana berat, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 79/Pid.Sus/2025/PN.Srh jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1699/Pid.Sus/2025/PT.MDN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung data empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mengatur pemberatan pidana bagi pelaku yang berstatus pendidik atau tenaga kependidikan. Jaksa Penuntut Umum telah menjalankan kewenangannya secara optimal dengan menuntut pidana 17 tahun penjara berdasarkan status terdakwa sebagai tenaga pendidik. Putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan pidana 17 tahun dinilai telah sesuai dengan tujuan perlindungan anak dan teori pemidanaan, sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi pidana menjadi 10 tahun menimbulkan ketidakpastian hukum karena mendasarkan pertimbangannya pada konsep “mendekati dewasa” yang tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penegakan hukum untuk menjamin perlindungan maksimal terhadap anak korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.