This Author published in this journals
All Journal Law_Jurnal
Dandi Adrian Zulka Tanjung
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BATAS KONSTITUSIONAL FUNGSI PENGAWASAN KOMISI III DPR RI TERHADAP PROSES PERADILAN DALAM NOMOR PERKARA 155/PID.SUS-TPK/2025/PN MDN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH Dandi Adrian Zulka Tanjung; Ramadani Ramadani
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9696

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis batas konstitusional fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap proses peradilan dalam Nomor Perkara 155/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman berdasarkan perspektif hukum tata negara dan siyasah dusturiyah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, putusan, serta dokumen yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Komisi III DPR RI merupakan kewenangan konstitusional dalam kerangka checks and balances, namun pelaksanaannya dibatasi oleh prinsip negara hukum, pemisahan kekuasaan, dan independensi kekuasaan kehakiman. Keterlibatan Komisi III DPR RI sebagai penjamin penangguhan penahanan A.C.S. tidak bertentangan secara eksplisit dengan hukum acara pidana, tetapi berpotensi melampaui batas konstitusional karena dapat menimbulkan persepsi adanya pengaruh politik terhadap proses peradilan serta mengurangi kepercayaan publik terhadap asas equality before the law. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, tindakan tersebut dinilai kurang selaras dengan prinsip al-'adl, al-amānah, dan taḥdīd al-sulṭah. Penelitian ini menawarkan tiga parameter batas konstitusional pengawasan DPR, yaitu tidak memasuki perkara konkret, tidak memengaruhi independensi aparat penegak hukum, dan tetap menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.