Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terhadap perlindungan khusus anak korban kekerasan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 62 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian adalah Ketua Tim Kerja Perlindungan Anak DP3APPKB Kota Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan khusus anak korban kekerasan di Kota Surabaya telah berjalan cukup baik. Pada aspek komunikasi, pemerintah telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, meskipun masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami prosedur pelaporan kasus kekerasan terhadap anak. Pada aspek sumber daya, pemerintah telah menyediakan tenaga pendamping, layanan psikologis, serta fasilitas pendukung, namun ketersediaannya masih perlu ditingkatkan agar sebanding dengan kebutuhan penanganan kasus. Pada aspek disposisi, para pelaksana memiliki komitmen dan kepedulian yang baik dalam memberikan pelayanan kepada korban. Sementara itu, pada aspek struktur birokrasi, koordinasi antarinstansi telah berjalan dan didukung oleh Standar Operasional Prosedur (SOP), meskipun masih ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan koordinasi di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan khusus anak korban kekerasan di Kota Surabaya telah berjalan cukup baik, tetapi belum optimal karena masih terdapat beberapa kendala dalam penyebaran informasi kepada masyarakat, penguatan sumber daya, dan koordinasi antarinstansi.