Munanda Saputra
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim Berdasarkan Perspektif Keadilan Munanda Saputra
Journal Sovereignty Law And Diplomatic Politics Vol. 1 No. 3 (2025): Journal Sovereignty Law and Diplomatic Politics
Publisher : CV Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jlsdp.v1i3.1659

Abstract

Terorisme secara juridis masuk ke dalam kejahatan luar biasa (Extraordinary crimes) karena bersifat khusus dan memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan dengan kejahatan biasa lainnya yang dapat terlihat dari beberapa indikator berikut; membahayakan nilai nilai hak asasi manusia yang absolut, serangan terorisme yang bersifat “random, indiscriminate and non-selective” yang ditujukan pada orang orang yang tidak bersalah, selalu mengandung unsur unsur kekerasan, ancaman kekerasan, koersif dan intimidasi pada penduduk sipil dan menimbulkan rasa takut yang bersifat luas. Apakah putusan Majelis Hakim pada putusan Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim tindak Pidana terorisme telah memenuhi asas keadilan masyarakat? Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber datanya bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia telah dibuat setelah terjadinya Bom Bali dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, kemudian kembali diubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme). Penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim) Tentang Pertanggungjawaban pidana tindak Pidana terorisme telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku beberapa sanksi yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa Irma Kurniati alias Umum Hafshoh alias Umum telah terbukti memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.