Asep Sopandi
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan oleh Karyawan Badan Usaha Milik Negara (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 86/PID.B/2025/PN.SIM) Asep Sopandi
Journal Sovereignty Law And Diplomatic Politics Vol. 1 No. 3 (2025): Journal Sovereignty Law and Diplomatic Politics
Publisher : CV Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jlsdp.v1i3.1660

Abstract

Tindak pidana penggelapan dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak terekcuali oleh karyawan BUMN, dimana tindak pidana penggelapan ini disebut dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penulis mengangkat kasus karyawan BUMN yang diputus oleh Pengadilan Negeri Simalungun dalam Putusan Nomor 86/Pid.B/2025/Pn.Sim. Bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana dalam jabatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 86/Pid.B/2025/PN.Sim?. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data primer. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Pengaturan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan hukum pidana positif Indonesia diatur dalam KUHP, yang termuat dalam Pasal 372 sampai dengan Pasal 377. Tindak pidana penggelapan dalam UU 1/2023 diatur dalam Pasal 486. Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Dalam Jabatan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 86/Pid.B/2025/PN.Sim, penulis merasa tidak setuju dengan penjatuhan pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pemberian ancaman pidana harus bertujuan untuk menstimulasi atau mencegah. Pemerintah, khususnya kementerian yang membawahi BUMN, diharapkan mampu menyusun regulasi yang lebih tegas mengenai standar akuntabilitas dan tanggung jawab pidana karyawan di lingkungan BUMN. Aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan ketelitian dalam mengungkap unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan.