This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Putri, Fadhila Nayla Nugroho
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI SEMA 1/2022 Jo.* SEMA 3/2023 DI PENGADILAN AGAMA PENAJAM Putri, Fadhila Nayla Nugroho; Lina, Putri Rosa; Satrio, Rangga Putra
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 7, No 2 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.1005

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pandangan hakim terhadap implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Jo SEMA Nomor 3 Tahun 2023 di Pengadilan Agama Penajam dan pertimbangan Majelis Hakim menolak pengajuan gugat cerai atau cerai talak yang tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Jo SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengenai semangat untuk mempertahankan perkawinan dengan mempersulit perceraian dengan memberikan jangka waktu untuk menunggu selama enam bulan setelah puncak pertengkaran yang mengakibatkan pisah tempat tinggal, namun dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 jo SEMA Nomor 3 Tahun 2023 terdapat ketentuan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan apabila terbukti suami istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal enam bulan. Majelis hakim menolak mengabulkan gugatan karena dalam fakta-fakta persidangan tidak terbukti bahwa pertengkaran dan perselisihan dilakukan terus menerus dan mereka belum sampai enam bulan pisah tempat tinggal, sehingga perlu adanya kajian lebih jauh mengenai alasan dikabulkannya gugatan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan cara mendalami teori, konsep, perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, dengan mengumpulkan data-data primer serta wawancara dengan Yang Mulia, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menolak perkara perceraian yang belum memenuhi unsur minimal pisah rumah selama enam bulan apabila kondisi dalam rumah tangga tersebut masih memungkinkan untuk dilanjutkan karena pertengkaran. Dalam perkara ini, untuk prinsip mempertahankan keluarga dan mempersulit perceraian sebagaimana semangat dari SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023.