artikel ini mengkaji pelaksanaan program Sakera Jempol (Sadari Kekerasan Perempuan dan Anak dengan Jemput Bola) Kabupaten Pasuruan dan Efektivitas Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga Terhadap program pemerintah Kabupaten Pasuruan tersebut. Data penelitian ini dihimpun dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif, yakni menggambarkan hasil penelitian secara sistematis kemudian dilihat menggunakan perspektif yuridis. Berdasarkan data di lapangan, Program Sakera Jempol adalah program penanganan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, seperti pelayanan kesehatan, konseling, rehabilitasi, dan pendampingan hukum. Efektivitas program ini dalam menurunkan angka kekerasan, dilihat dari grafik distribusi jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak periode 2015-2018, berhasil menurunkan kasus dari 68 kasus menjadi 21 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kecepatan waktu penanganan korban KDRT, dilihat dari grafik kecepatan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak pada periode 2015-2018, dari 5 hari menjadi 1 hari saja. Program ini, jika dilihat dari tahap pelaporan dan perlindungan, tahap penanganan, dan Tahap rehabilitasi, telah sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.