Masa remaja merupakan periode transisi dari masa kanak-kanak menuju dewasa yang ditandai dengan perubahan biologis, psikologis, kognitif, dan sosial, termasuk kematangan organ reproduksi. Pada fase ini, remaja mulai membangun identitas diri, meningkatkan interaksi sosial, serta memiliki rasa ingin tahu yang tinggi terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk kesehatan reproduksi. Kehamilan pada usia di bawah 19 tahun berisiko menimbulkan komplikasi kehamilan dan persalinan, kelahiran prematur, serta meningkatkan risiko stunting pada anak. Di Kabupaten Kudus, kasus pernikahan dini masih menjadi perhatian. Data Pengadilan Agama Kabupaten Kudus menunjukkan terdapat 198 permohonan dispensasi nikah pada tahun 2024 dan 133 permohonan pada tahun 2025, yang sebagian besar disebabkan oleh kehamilan di luar nikah dengan usia pemohon didominasi 17–18 tahun. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman remaja mengenai kesehatan reproduksi sebagai upaya pencegahan pernikahan dini. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, pengisian pre-test dan post-test, diskusi, serta tanya jawab. Kegiatan diikuti oleh 68 siswa dan siswi SMK Al Islam Kudus. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta setelah mengikuti penyuluhan, yang ditunjukkan oleh meningkatnya nilai post-test dibandingkan pre-test. Dengan demikian, edukasi kesehatan reproduksi terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman remaja dan dapat menjadi salah satu strategi preventif untuk menekan angka pernikahan dini di kalangan remaja. Kata kunci : kesehatan reproduksi, pernikahan dini, remaja