Bahrudin Zanawi
Universitas K.H. Abdul Chalim

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Diabolisasi Seks Feminin Perempuan : (Analisis Penafsiran Q.S. al-Nur [24]: 30–31 Perspektif Hermeneutika Amina Wadud) Bahrudin Zanawi; Ashifah Mujahidah
MAGHZA Vol 11 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Fakultas Ushuluddin Adab dan Humaniora (FUAH), Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hingga saat ini, perempuan tidak pernah lepas dari segala bentuk pelabelan negatif yang telah terbakukan puluhan abad lamanya dalam sejarah. Bentuk-bentuk pelabelan negatif atas perempuan juga tidak terlepas dari seksualitasnya, khususnya yang berkaitan dengan tubuhnya. Tubuh perempuan sering kali dianggap memiliki daya tarik seksual yang merusak, berbahaya, dan dipandang sebagai sumber kekacauan (fitnah). Pelabelan-pelabelan semacam itu kemudian didukung oleh penafsiran keagamaan yang bias gender. Q.S. al-Nu>r [24]: 30-31 merupakan ayat-ayat yang kerap dijadikan sebagai legitimasi untuk mendukung stigma negatif terhadap tubuh perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan rekonstruksi pemaknaan Q.S. al-Nu>r [24]: 30-31 dengan menggunakan pendekatan hermeneutika Amina Wadud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa turunnya Q.S. al-Nu>r [24]: 30-31 dilatar belakangi oleh perilaku perempuan saat itu yang gemar menampakkan aurat dan perhiasan, bahkan di tempat umum. Perilaku ini menimbulkan fitnah dan keinginan untuk menggoda bagi yang melihatnya, terutama laki-laki. Diyakini bahwa hal yang demikian ini adalah pintu dari perbuatan zina. Terdapat enam kata kunci yang dapat diambil dari Q.S. al-Nu>r [24]: 30-31 yang berkenaan dengan seksualitas perempuan. Untuk itu Islam menawarkan bentuk-bentuk penjagaan dari sisi yang tampak yaitu dengan perintah menahan pandangan, menjaga kemaluan dan memakai pakaian yang sopan. Adapun weltanschauung Q.S. al-Nu>r [24]: 30-31 adalah perintah menahan pandangan, menjaga kemaluan dan memakai pakaian yang sopan, baik bagi perempuan maupun laki-laki.