Nur Fitriah
Universitas Negeri Jember, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Usaha Perseorangan dan Perusahaan Bukan Badan Hukum Nur Fitriah
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 15 No 1 (2026): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/prohukum.v15i1.2930

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dominannya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia yang sebagian besar dijalankan dalam bentuk usaha perseorangan dan perusahaan bukan badan hukum. Meskipun memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kedudukan hukum usaha perseorangan belum diatur secara khusus dalam sistem hukum perusahaan di Indonesia sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status hukum, tanggung jawab pelaku usaha, dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum usaha perseorangan dan perusahaan bukan badan hukum dalam sistem hukum perusahaan di Indonesia serta mengevaluasi kecukupan pengaturannya dalam memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum perusahaan di Indonesia membedakan perusahaan menjadi perusahaan berbadan hukum, yaitu koperasi dan perseroan terbatas, serta perusahaan bukan badan hukum yang meliputi Perusahaan Dagang (PD/UD), Persekutuan Perdata (Maatschap), Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV). Penelitian ini juga menemukan adanya kekosongan norma mengenai pengaturan usaha perseorangan yang baru sebagian diakomodasi melalui Perseroan Perorangan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Disimpulkan bahwa diperlukan pengaturan hukum yang lebih komprehensif mengenai usaha perseorangan dan perusahaan bukan badan hukum guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kepastian berusaha dalam sistem hukum perusahaan di Indonesia.