Andrew Mario Ernesto Ataupah
Universitas Gadjah Mada

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principle) dalam Kontrak Pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan: Analisis Yuridis Mitigasi Kegagalan Teknis (Malperformance) dan Implikasi Hukum Arbitrase Internasional Andrew Mario Ernesto Ataupah
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 5: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i5.18701

Abstract

Dalam penelitian ini, penulis mengkaji dan mengelaborasi terkait urgensi dan pentingnya penerapan dari prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam kontrak pengadaan satelit antara Kementrian Pertahanan Republik Indonesia (KEMHAN RI) dan NAVAYO, perihal mana terjadi suatu kegagalan performa atau malperformance yang berujung pada terdapatnya suatu Gugatan Arbitrase Internasional. Terjadi suatu ketidakmatangan klausul kontrak tekait mitigasi risiko teknis dan hukum yang menjadi pemicu terjadinya sengketa yang memberikan kerugian posisi bagi Negara Republik Indonesia. Adapun dalam penelitian ini, Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan statute dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pentingnya prudential principle atau prinsip kehati-hatian sebagai suatu elemen penting kontrak yang merupakan kewajiban yuridis absolut, bukan hanya menjadi sekedar pelengkap administratif kontrak saja atau sekedar elemen aksesoir belaka. Tindakan preventif dan pencegahan dispute berupa penguatan kontrak wajib dilakukan dan diwujudkan melalui suatu due diligence kapasitas vendor, pengetatan klausul performance bond dan acceptance test, serta pemilihan hukum (choice of law) yang strategis guna menghasilkan perlindungan maksimal dan konkrit terhadap kedaulatan dan keuangan negara dari risiko litigasi internasional.
Kewajiban Human Rights Due Diligence & Good Corporate Governance di Platform User Generated Content Terkait Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Andrew Mario Ernesto Ataupah
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.14821

Abstract

Penelitian ini mengedepankan evaluasi atas pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap anak pada Platform User-Generated Content (UGC), dalam lingkup fokus penelitian terhadap penyebaran konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, serta penyelewengan seksual oleh user, serta tentang kewajiban korporasi penyedia Platform dalam mitigasi dan penanganan pelanggaran tersebut. Konten berbahaya yang muncul dengan melibatkan anak sebagai objek ataupun subjek merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dan serius, yang mengancam keselamatan, martabat, dan tumbuh kembang anak serta menjadi tanda tanya besar terkait eksistensi Hak Asasi Manusia pada Platform digital. Korporasi atau perusahaan pemilik Platform UGC memiliki kewajiban melaksanakan Human Rights Due Diligence (HRDD) dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan prinsip internasional yang tertuang dalam United Nations Guiding Priciples on Business and Human Rights (UNGPs), yang mengedepankan tanggungjawab korporasi atau perusahaan dalam pelaksanaan bisnis untuk menghormati, melindungi, serta menegakan Hak Asasi Manusia dalam operasionalnya. Namun yang sebaliknya justru terjadi dalam moderasi konten secara digital, implementasi HRDD dan GCG tidak sepenuhnya berjalan, karena keterbatasan deteksi atau filter atas konten berbahaya, skala integritas pengguna Platform dalam mendukung HAM yang rendah, atau bahkan ketidakhadirannya akuntabilitas perusahaan penyedia Platform terhadap dampak sosial atas pelanggaran HAM terhadap anak. Penyebaran konten seksual dan kekerasan secara luas dan masif di Platform digital merupakan tantangan dan resiko nyata yang perlu dukungan kerangka hukum, kebijakan responsif, mitigasi efektif, tidak terbatas hanya pada regulasi nasional namun juga tata kelola operasi dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam urgensinya perlindungan terhadap anak di era digitalisasi khususnya pada Platform UGC. Pendekatan Deskriptif Kualitatif, analisa dokumen hukum, serta studi literatur ilmiah relevan digunakan dalam penelitian ini, dengan hasil yang menunjukan pentingnya penguatan mekanisme HRDD dan praktik GCG secara lebih komprehensif dan mutakhir oleh korporasi atau perusahaan penyedia Platform UGC dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM terhadap anak serta menjadi referensi perbaikan kebijakan perlindungan HAM dalam ranah digital.