Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Epistemologi Filsafat Hukum Keluarga dalam Rekonstruksi Pemikiran Normatif pada Masyarakat Modern Rahmad Sujud Hidayat; Achmad Kholiq; Yudi Rijali Muslim
Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Humaniora (EKSISHUM) Vol 5 No 1 (2025): EKSISHUM
Publisher : Universitas Tangerang Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The epistemology of the philosophy of family law is an in-depth study of the basics of knowledge, sources of truth, and legal legitimacy that govern family relations in society. In the modern context, social, cultural, and technological dynamics demand a reconstruction of normative thinking in order to keep family law relevant. This paper seeks to analyze the epistemological framework of the philosophy of family law by linking normative traditions, positive law, and universal morality principles. The research method used is a literature study with a philosophical-normative approach. The results of the study show that the epistemology of family law must be based on rationality, the value of justice, and sensitivity to social change. Thus, modern family law needs to be continuously reconstructed to maintain a balance between traditional values and the needs of contemporary society.
Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Putusan Nomor 1614/Pid.Sus/2021/PN Tng Nira Firnanda; Yudi Rijali Muslim; Fikry Latukau
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 7 No 12 (2026): Tema Hukum dan Hak Asasi Manusia
Publisher : Himpunan Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v7i12.4525

Abstract

This study analyzes legal protection for human trafficking victims in Decision Number 1614/Pid.Sus/2021/PN Tng, using Law Number 21 of 2007 and Law Number 3 of 2026 on Witness and Victim Protection as a contemporary benchmark. Normative legal analysis shows that the decision punished the offenders but did not order restitution, rehabilitation, or victim recovery. Analysis of legal substance, structure and culture identifies weak recovery integration, limited coordination and an offender-centered orientation. The ratio decidendi satisfies legality but does not fully reflect substantive justice for victims. Therefore, strengthening victim protection and recovery mechanisms through the application of restitution, rehabilitation and more effective inter-agency coordination within the criminal justice process is essential.
Analisis Yuridis Keabsahan Kontrak Elektronik di E-Commerce Menurut Pasal 1320 KUHPerdata (Studi Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel) : Penelitian Nursahada Maharani; Naufal Ilham Ramadhan; Yudi Rijali Muslim
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.507

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah transaksi perdagangan melalui E-Commerce dan meningkatkan penggunaan kontrak elektronik sebagai dasar hubungan hukum antara penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan kontrak elektronik berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta penerapannya dalam Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis dan pendekatan kualitatif yang didukung analisis kasus. Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi literatur hukum, doktrin, buku, dan artikel jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik tetap tunduk pada empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Bentuk elektronik hanya mengubah mekanisme pembentukan kontrak dan tidak menghapus syarat substantif perjanjian. Putusan yang dianalisis menunjukkan bahwa hubungan kontraktual lahir melalui pemesanan dan pembayaran elektronik, sedangkan sengketa berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban kontraktual, bukan keabsahan kontrak. Bukti elektronik juga mendukung pengakuan hukum terhadap transaksi tersebut.
Pengaturan Delik Penyerangan Kehormatan atau Nama Baik melalui Media Elektronik dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024: Antara Kepastian Hukum dan Kebebasan Berekspresi Abdul Aziz; Yudi Rijali Muslim; Naufal Ilham Ramadhan
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.535

Abstract

Menyisakan persoalan mengenai sejauh mana rumusan norma tersebut mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pengaturan delik dalam Pasal 27A ditinjau dari asas legalitas dan teknik perumusan delik, mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip kepastian hukum berdasarkan asas lex certa, lex stricta, dan lex scripta, serta mengidentifikasi implikasinya terhadap jaminan konstitusional kebebasan berekspresi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara yuridis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27A merupakan perbaikan normatif dibandingkan ketentuan sebelumnya karena unsur delik dirumuskan lebih terurai dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang mempersempit makna orang lain. Namun, unsur inti delik berupa menyerang kehormatan atau nama baik dan menuduhkan suatu hal masih bersifat terbuka dan berpotensi multitafsir, sehingga asas lex certa dan lex stricta belum sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan Pasal 27A secara konstitusional sah sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, tetapi keseimbangan antara kepastian hukum dan kebebasan berekspresi baru dapat terwujud secara optimal apabila disertai pedoman interpretasi yang konsisten dan penerapan prinsip ultimum remedium oleh aparat penegak hukum.