Pernikahan anak masih menjadi permasalahan sosial yang memerlukan penanganan serius di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, yang memiliki angka dispensasi nikah yang cukup tinggi. Kondisi tersebut mendorong Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) melaksanakan Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja mengenai risiko serta dampak pernikahan anak. Dalam pelaksanaannya, PLKB berperan sebagai komunikator yang menyampaikan pesan-pesan persuasif kepada remaja agar mampu mempertahankan usia perkawinan hingga mencapai usia ideal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi komunikasi persuasif yang dilakukan PLKB Kecamatan Kandat serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan sosialisasi Program PUP. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, berlandaskan teori komunikasi persuasif Sumirat dan Suryana (2014) serta Teori Retorika Aristoteles. Informan penelitian terdiri atas Ketua PLKB sebagai komunikator utama dan dua siswa SMA sebagai audiens yang dipilih melalui teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, kemudian diuji keabsahannya menggunakan triangulasi sumber serta dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PLKB telah mengimplementasikan tujuh unsur komunikasi persuasif, dengan lima unsur berjalan secara optimal, sedangkan unsur pesan persuasif dan saluran komunikasi belum sepenuhnya efektif. Selain itu, penelitian menemukan tiga hambatan komunikasi, yaitu hambatan mekanis, psikologis, dan semantik, dengan hambatan semantik menjadi hambatan yang paling dominan karena penggunaan bahasa yang kurang sesuai dengan karakteristik audiens sehingga mempengaruhi pemahaman dan penerimaan pesan selama kegiatan sosialisasi.Kata kunci : Hambatan Komunikasi, Komunikasi Persuasif, Pernikahan Anak, PLKB