Jahria Lamabawa
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK Jahria Lamabawa; Nooraini Dyah Rahmawati
Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah Vol. 2 No. 7 (2026): Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah (Juli 2026)
Publisher : PT. Saha Kreasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64788/ar-rasyid.v2i7.443

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memberikan dampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur pemberian sanksi pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sanksi pidana tambahan kebiri kimia dapat menjamin perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual serta mengkaji implementasi sanksi kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi UUD NRI Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Analisis data dilakukan secara yuridis normatif dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana tambahan kebiri kimia merupakan bentuk perlindungan hukum represif dan preventif yang bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana seksual terhadap anak. Dari perspektif perlindungan anak, kebiri kimia sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, implementasi kebiri kimia masih menghadapi berbagai kendala, antara lain perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan hak asasi manusia, penolakan dari kalangan tenaga medis, serta belum optimalnya kesiapan sarana dan mekanisme pelaksanaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan yang efektif agar penerapan kebiri kimia dapat berjalan sesuai tujuan pemidanaan, yaitu memberikan perlindungan kepada anak sekaligus tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.