Eksanty Amalia Syahrani
Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS ASAS KEADILAN DALAM GANTI RUGI BARANG KIRIMAN YANG HILANG DIDASARKAN PADA KLAUSULA EKSONERASI (STUDI KASUS J&T CARGO MAGELANG) Eksanty Amalia Syahrani; Ery Agus Priyono; Aminah Aminah
Diponegoro Law Journal Vol 14, No 2 (2025): Volume 14 Nomor 2, Tahun 2025
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2025.49473

Abstract

Proses pengiriman barang menjadi tahap krusial yang berkaitan dengan kelancaran transaksi di era digitalisasi yang membawa kemudahan dalam transaksi secara online. Hal tersebut tidak jarang dihadapkan dengan berbagai permasalahan, seperti barang yang hilang atau rusak saat dalam proses pengiriman. Penelitian ini menggunakan kasus barang yang hilang berupa laptop senilai Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang hendak dikirim ke Depok, Jawa Barat menggunakan layanan J&T Cargo Magelang. J&T Cargo memberikan ganti rugi sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) kali lipat ongkos kirim. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti akan mengkaji terkait akibat hukum jika pemberian ganti rugi oleh J&T Cargo memuat klausul eksonerasi dan penentuan rasa keadilan ganti rugi yang diberikan oleh J&T Cargo. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif yang menggambarkan peristiwa yang diteliti, kemudian dianalisis dan dituangkan dalam bentuk skripsi untuk menjawab rumusan masalah tersebut. Hasil penelitian ini berupa adanya klausul eksonerasi terkait pembatasan tanggung jawab atas pemberian ganti rugi J&T Cargo yang melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Udang Perlindungan Konsumen yang mengakibatkan batal demi hukum. Ganti rugi yang diberikan tidak memenuhi rasa keadilan berdasarkan teori keadilan korektif atau komutatif yang dikemukakan oleh Aristoteles dan Thomas Aquinas