Dalam kenyataan hidup sehari-hari ternyata adakalanya seorang anak harus diadili di Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Studi tentang hukum pidana anak menjadi sangat perlu dalam konteks semakin tingginya palaku kriminal di bawah umur. Penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil peneltian perbuatan menyimpang yang dilkaukan oleh anak Kebut-kebutan di jalanan yang menggangu keamanan lalu lintas dan membahayakan jiwa sendiri dan orang lain; Perilaku ugal-ugalan, berandal, urakan yang mengacaukan ketentraman lingkungan sekitarnya. Tingkah ini bersumber pada kelebihan energi dan dorongan primitif yang tidak terkendali serta kesukaan menteror lingkungan; Perkelahian antar geng, antar kelompok, antar sekolah, antar suku (tawuran), sehingga kadang-kadang membawa korban jiwa; Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan atau bersembunyi ditempat-tempat terpencil sambil melakukan eksperimen bermacam-macam kedurjanaan dan tindakan a-susila; Kriminalitas anak, remaja dan adolesens antara lain berupa perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, mencuri, mencopet, merampas, menjambret, menyerang, merampok, menggangu, menggarong, melakukan pembunuhan dengan jalan menyembalih korbannya, mencekik, meracun, tindak kekerasan dan pelanggaran lainnya; Perkosaan, agresivitas seksual, dan pembunuhan dengan motif sosial atau didorong oleh reaksi-reaksi kompensatoris dari perasaan inferior, menuntut pengakuan diri, depresi, rasa kesunyian, emosi, balas dendam, kekecewaan ditolak cintanya oleh seorang wanita dan lain-lain; Kecanduan dan ketagihan narkoba (obat bisu, drug, opium, ganja) yang erat berkaitan dengan tindak kejahatan, sedangkan Penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum di kabupaten Bondowoso berdasarkan data dari PPA-POLRES Bondowoso lebih banyak diselesaikan dengan Diversi dan Restorative Justice, demi kepetingan terbaik bagi anak, dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku di undang-undang sistem peradilan anak.