Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan diskresi penuntutan oleh jaksa dalam penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait narkotika dan penuntutan, bahan hukum sekunder berupa doktrin, jurnal ilmiah, serta pandangan para ahli hukum pidana, dan bahan hukum tersier sebagai penunjang. Analisis dilakukan secara kualitatif-preskriptif.Kerangka analisis penelitian ini bertumpu pada teori diskresi penegakan hukum, teori kebijakan hukum pidana (penal policy), serta teori keadilan restoratif yang menempatkan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku sekaligus kepentingan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 telah membuka ruang diskresi penuntutan yang progresif dengan menggeser pendekatan represif menuju pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika. Namun, dalam praktiknya, penerapan diskresi tersebut masih menghadapi kendala berupa ketidakseragaman penilaian jaksa, lemahnya standar objektif penentuan kriteria penyalahguna, serta potensi disparitas penuntutan yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum.Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan parameter normatif diskresi penuntutan melalui integrasi asesmen terpadu yang bersifat mengikat, peningkatan kapasitas jaksa dalam pendekatan keadilan restoratif, serta harmonisasi Pedoman Jaksa Agung dengan Undang-Undang Narkotika dan kebijakan pemidanaan nasional. Novelty penelitian ini terletak pada formulasi model diskresi penuntutan berbasis rehabilitasi yang menyeimbangkan independensi jaksa dengan prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia, sebagai upaya pembaruan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana narkotika.Kata kunci: diskresi penuntutan, rehabilitasi, penyalahguna narkotika, jaksa, kebijakan hukum pidana.