Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Disparitas Penerapan Restorative Justice dalam Praktik Penghentian Penuntutan di Kejaksaan Negeri Wonogiri Anggita Vristia Hapsari; Adi Sulistiyono
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Vol 14, No 1 (2026): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v14i1.117364

Abstract

Integrasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia menandai transformasi paradigma dari pendekatan punitif ke restoratif. Namun, pada praktik empiris, tidak semua perkara pidana yang normatif memenuhi syarat restorative justice terealisasi melalui terminasi penuntutan. Fenomena ini mengindikasikan ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dan eksekusinya dalam proses penuntutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis disparitas penerapan restorative justice pada praktik penghentian penuntutan di Kejaksaan Negeri Wonogiri serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya. Penelitian bersifat hukum empiris kualitatif, dengan data primer dari wawancara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, didukung studi regulasi dan literatur relevan. Analisis mengadopsi teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, mencakup struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Temuan mengungkap sub-optimalitas implementasi restorative justice meskipun diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan diperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Beberapa kasus layak normatif tetap dilanjutkan ke penuntutan, dipengaruhi beban perkara tinggi, keterbatasan mediasi aparat, disinkronisasi antar-lembaga penegak hukum, serta dominasi budaya hukum punitif. Penelitian menyimpulkan bahwa hambatan primer bukan kekosongan regulasi, melainkan persistensi paradigma formalistik-punitif dalam peradilan pidana. Penguatan implementasi menuntut reformasi institusional, peningkatan kapasitas mediasi aparat, dan transformasi budaya hukum dari orientasi sanksi ke pemulihan sosial.