Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan kepatuhan wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) orang pribadi di Kabupaten Kendal melalui peran pengetahuan pajak, digitalisasi layanan pajak, media massa, norma subjektif, dan kondisi ekonomi dalam suatu model struktural. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 150 wajib pajak PBB-P2 orang pribadi yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner yang telah memenuhi uji validitas dan reliabilitas, kemudian dianalisis menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) dengan bantuan AMOS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan pajak dan digitalisasi layanan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu, kondisi ekonomi berpengaruh positif terhadap media massa, pengetahuan pajak, dan digitalisasi layanan pajak, sedangkan norma subjektif hanya berpengaruh signifikan terhadap media massa. Media massa terbukti meningkatkan pengetahuan pajak dan digitalisasi layanan pajak, sementara pengetahuan pajak juga berpengaruh positif terhadap digitalisasi layanan pajak. Dari sebelas hipotesis yang diuji, sembilan hipotesis diterima dan dua hipotesis ditolak, yaitu pengaruh norma subjektif terhadap pengetahuan pajak serta pengaruh norma subjektif terhadap digitalisasi layanan pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak PBB-P2 tidak hanya dipengaruhi secara langsung oleh pengetahuan pajak dan digitalisasi layanan pajak, tetapi juga dibentuk melalui mekanisme tidak langsung yang melibatkan kondisi ekonomi, media massa, dan norma subjektif. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu didukung oleh penguatan literasi perpajakan, optimalisasi sosialisasi melalui media massa, serta pengembangan layanan perpajakan digital yang mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan wajib pajak.