Maris Ilham Azmiansyah
STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peralihan Hak Perwalian Ayah Ghaib: Analisis Fikih Munakahat dan Regulasi Pencatatan Nikah (Studi Kasus di KUA Kecamatan Sumedang Utara) M. Jen Fauzi Hermawan; Halwan Ali Al-Midad; Yafi Idham Masruri; Farzil Muzaki; Maris Ilham Azmiansyah
IKHTIAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2026): IKHTIAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (September)
Publisher : Penerbit Lestari Sakha Pustaka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perwalian nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi dalam perkawinan Islam, namun kondisi ayah kandung yang ghaib atau tidak diketahui keberadaannya menimbulkan problematika tersendiri dalam peralihan hak perwalian kepada wali hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan fikih munakahat mengenai kriteria dan mekanisme penetapan status ghaib ayah, mengkaji regulasi pencatatan nikah terkait prosedur administratif peralihan wali hakim, serta mendeskripsikan praktik penanganan kasus ayah ghaib di KUA Kecamatan Sumedang Utara beserta problematikanya. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam dengan Kepala KUA dan penghulu serta analisis dokumen pencatatan nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Kecamatan Sumedang Utara menerapkan pandangan mazhab Syafi'i yang mengalihkan hak perwalian langsung kepada wali hakim, bukan kepada wali ab'ad, dengan prosedur verifikasi berupa pemeriksaan (rafak) berkas, penelusuran keberadaan wali nasab, dan pemanggilan wali hingga tiga kali. Regulasi yang menjadi dasar hukum meliputi KHI Pasal 23 ayat (1), PMA Nomor 30 Tahun 2005, dan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Problematika yang dihadapi mencakup kesulitan pembuktian status ghaib yang tidak selalu mensyaratkan penetapan Pengadilan Agama, rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai hierarki perwalian dan mekanisme taukil wali, serta risiko pembatalan perkawinan akibat kesalahan verifikasi. Meskipun demikian, prinsip kemaslahatan dan sadd dzari'ah diterapkan untuk menghindari dampak negatif, dengan rekomendasi penguatan sistem verifikasi melalui integrasi data kependudukan.