This Author published in this journals
All Journal Verstek
Edy Herdyanto., S.H., M.H
Procedural Law Department, Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Penambangan Liar Di Kawasan Cagar Alam Aldo Jefry Sulistyo; Edy Herdyanto., S.H., M.H
Verstek Vol 7, No 2 (2019): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (626.163 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i2.34284

Abstract

     Penelitian ini membahas mengenai kesesuaian Argumentasi Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 12/Pid.Sus/2015/PT.GTO dengan alasan bahwa Hakim telah salah menerapkan hukum dalam perkara penambangan liar di Kawasan Cagar Alam Panua Kabupaten Pohuwato sehingga penuntut umum mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Argumentasi dan alasan yang diberikan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung telah sesuai pasal 253 KUHAP. Jaksa/Penuntut Umum beralasan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Alasan yang digunakan Jaksa/Penuntut Umum ini telah didasarkan pada pasal 253 ayat (1) KUHAP, sehingga Mahkamah Agung menerima permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum.       Kata Kunci: Argumentasi Kasasi, Surat Dakwaan Batal Demi Hukum, Penambangan Liar di Kawasan Cagar Alam
Keterangan Ahli Keimigrasian Sebagai Sarana Pembuktian Dakwaan Penuntutan Umum Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pelanggaran Keimigrasian (Studi Putusan Nomor : 107 /Pid.Sus/2016 Pn.Lgs) Christian Adhi Nugroho; Edy Herdyanto., S.H., M.H
Verstek Vol 6, No 3 (2018): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.686 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39164

Abstract

       Penelitian ini bertujuan mengetahui tentang kesesuaian pembuktian penuntut umum dalam kesaksian keterangan ahli oleh pihak keimigrasian di persidangan dengan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dalam perkara Keimigrasian yang telah diputuskan oleh pertimbangan hakim.       Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Pembahasan didasarkan pada teori-teori, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, jurnal-jurnal hukum, karya tulis, serta referensi-referensi yang relevan terhadap penelitian yang dilakukan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis untuk mengumpulkan data yaitu adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan sangat penting sebagai dasar teori maupun sebagai data pendukung. Dalam studi kepustakaan ini peneliti mengkaji/menelusuri dan mempelajari buku-buku, jurnal, arsip, dan dokumen maupun peraturan perundangan-undangan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik analisis penulis yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah deduksi silogisme. Sedangkan yang dimaksud deduksi silogisme adalah metode yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor, kemudian  dari keduanya dapat ditarik kesimpulan atau conclusion jadi terdapat berhubungan yang menimbulkan timbal-balik.      Hasil penelitian menunjukkan bahwa Para terdakwa melakukan penangkapan ikan yang melampaui batas territorial perairan Negara mereka. Para terdakwa tidak dapt menunjukkan dokumen tentang keberadaan mereka dan surat ijin dari Badan Imigrasi Indonesia.        Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian Keterangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu Ahli Keimigrasian yang menjelaskan pelanggaran-pelanggaran hukum Keimigrasian dijadikan pertimbangan Hakim untuk menyatakan Terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Keimigrasian UU R.I Nomor. 6 tahun 2011 Pasal 113 ayat 2. Para terdakwa dikenai hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku.        Kata Kunci : Keterangan Ahli, Keimigrasian, Hukum
Upaya Pembuktian Tanpa Kehadiran Saksi Korban Anak Dalam Perkara Kekerasan Anak Agung Putro Utomo; Edy Herdyanto., S.H., M.H
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.114 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39090

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian penuntut umum tanpa menghadirkan saksi korban yang dikategorikan sebagai anak dalam persidangan pada putusan nomor 143/Pid.Sus/2015/PN.Skt. dan untuk mengetahui kesesuain dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tanpa menghadirkan saksi korban menurut pasal 184 jo Pasal 160 huruf b KUHAP dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak      Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan Sumber penelitian hukum meliputi bahan hukum primer KUHAP, bahan hukum sekunder berupa buku atau pustaka lainya. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Pengumpulan dan penyusunan data dilakukan studi kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah melewati mekanisme pengolahan data kemudian ditentukan jenis analisis data, sehingga data yang diperoleh lebih dapat dipertanggungjawabkan.      Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban yang masih dibawah umur dengan mengancam dan memukuli korban hingga menimbulkan trauma. Keterangan saksi sangat penting guna membuktikan suatu peristiwa pidana yang telah terjadi. Saksi korban yang masih dibawah umur tidak dihadirkan dalam persidangan. Berdasarkan  Pasal 184 jo Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP yang menjelaskan bahwa yang pertama-tama yang didengar kesaksiannya adalah korban, maka tanpa kehadiran saksi korban anak tidak sesuai dan upaya pembuktiannya didasarkan pada alat bukti petunjuk.      Kata Kunci: Pembuktian, Saksi Korban Anak, Kekerasan Terhadap Anak
Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Memutus Perkara Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 807 K/Pid/2015) Astrid Meirika; Edy Herdyanto., S.H., M.H
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (502.677 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39123

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk  membahas tentang keseuaian argumentasi penutut umum mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan putusan Nomor: 442/ Pid.B/2014/Pnp yang telah memutus  lepas dari segala tuntutan hukum mengenai perkara penggelapan dalam jabatan dengan Pasal 253 KUHAP dan mengenai kesesuaian argumentasi Hakim Agung  mengabulkan alasan kasasi penuntut umum dengan pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Penelitian ini terkait dengan salah satu bentuk pengajuan upaya hukum kasasi yaitu dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana kemudian Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi dengan alasan suatu peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa permohonan kasasi Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan mareriil sesuai Pasal 253 Ayat (1) huruf a. Argumentasi Hakim Agung  dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 807 K/PID/2015 mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 442/Pid.B/2014 dan menjatuhkan sanksi pidana karena terdakwa terbukti bersalah melakukan  tindak pidana.      Kata Kunci : Kasasi, Penuntut Umum, Penggelapan