This Author published in this journals
All Journal Verstek
Hanuring Ayu AP
Faculty of Law Universitas Islam Batik Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN MA DAN PUTUSAN MK TENTANG PERSYARATAN CALON KEPALA DAERAH DALAM PILKADA 2024 Hanuring Ayu AP; Lahmuddin Zuhri; Putu Sekarwangi Saraswati
Verstek Vol 13, No 2 (2025): APRIL-JUNI
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v13i2.98316

Abstract

Guna perwujudan demokrasi maka penyelenggaraan pimilihan kepala daerah sebagai ajang demokrasi dan suksesi kepemimpinan di daerah, guna membangun kedaulatan rakyat dan sikap kritis rakyat terhadap penguasa, pemilihan merupakan instrumen utama. Penulisan artikel ini mengunakan jenis kajian hukum normatif  yang mengkaji hukum tertulis atau hukum formil dari aspek, yaitu aspek filosofi, normatif serta struktur hukum yang ada. Penelitian ini juga mengkaji aturan perundang-undangan dalam memaknai pasal demi pasal dan kekuatan mengikat suatu aturan perundang-undangan. Pendekatan  yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dilakukan untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah.  Kemudian pendekatan sosiologis bertujuan untuk menjelaskan fenomena hukum atau permasalah yang ada mengenai sesuatu peristiwa dan perbuatan hukum. Mahkamah konstitusi sebagai pengawal konstitusi, mengakan memalalui putusan MK, bahwa syarat calon kepala daerah pada pilkada 2024 yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Syarat tersebut diperkuat melalui putusan MK, terkait perhitungan usia calon kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 PKPU No 10 tahun 2024 bahwa syarat usia calon kepala daerah paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,  serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.