This study analyzes the evidentiary process for the crime of rape (al-ightiṣāb) within the framework of Aceh Jinayat Law in cases where no direct eyewitnesses are available, based on the decisions of the Mahkamah Syar'iyah in Case Numbers 11/JN/2024 and 17/JN/2025. In the classical Islamic criminal justice system, proving the offense of zinā and its related offenses, including rape, generally requires the testimony of four upright male witnesses ('udūl) who directly observed the act or the defendant's confession (iqrār). These stringent evidentiary requirements often create practical difficulties, particularly in rape cases, which commonly occur in private and without third-party witnesses. This study aims (1) to analyze the legal reasoning employed by the judges in Decisions No. 11/JN/2024/MS.Ttn and No. 17/JN/2025/MS.Ttn in establishing proof of rape without eyewitness testimony, and (2) to evaluate the conformity of these judicial decisions with the principles of evidence under Aceh Jinayat Law and the objectives of Islamic law (Maqāṣid al-Sharī‘ah). This research employs a normative juridical method using a case study approach. Primary data were obtained from the decisions of the Mahkamah Syar'iyah, while secondary data consisted of Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law, fiqh al-jināyah literature, and relevant statutory regulations. The findings indicate that, in both decisions, the judges exercised judicial ijtihād by adopting a substantive interpretation of the element of al-ikrāh (coercion). Rather than limiting themselves to the formal evidentiary standards prescribed for ḥudūd offenses, the judges applied the ta‘zīr framework, which provides greater flexibility in accepting various forms of evidence. Keywords: Evidence, Rape, Aceh Jinayat Law, Eyewitness, Ta‘zīr, Maqāṣid al-Sharī‘ah. Abstrak Penelitian ini menganalisis pembuktian jarimah pemerkosaan (al-ightiṣāb) dalam konteks Hukum Jinayat Aceh pada kasus-kasus yang tidak didukung oleh saksi mata langsung, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Nomor 11/JN/2024 dan 17/JN/2025. Dalam sistem hukum pidana Islam klasik, pembuktian jarimah zina dan turunannya termasuk pemerkosaan umumnya mensyaratkan adanya empat orang saksi laki-laki yang adil (‘udūl) yang menyaksikan perbuatan secara langsung, atau pengakuan terdakwa (iqrār). Persyaratan pembuktian yang ketat ini seringkali menimbulkan kesulitan dalam praktik, terutama dalam kasus pemerkosaan yang pada umumnya terjadi secara tertutup tanpa disaksikan oleh pihak ketiga. Tujuan dari penelitian ini adalahUntuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No. 11/JN/2024/MS.Ttn dan No. 17/JN/2025/MS.Ttn dalam membuktikan jarimah pemerkosaan tanpa saksi mata. Untuk memberikan evaluasi kesesuaian putusan hakim dengan prinsip-prinsip pembuktian dalam Hukum Jinayat Aceh dan maqāṣid asy-syarī'ah.Jenis Penelitian ini adalahyuridis-normatif dengan pendekatan analisis putusan (case study). Sumber data primer diperoleh dari dokumen putusan Mahkamah Syar'iyah, sedangkan data sekunder meliputi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, literatur fiqih jinayah, serta peraturan perundang-undangan terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Syar'iyah dalam kedua putusan tersebut melakukan ijtihad yudisial dengan memperluas penafsiran unsur al-ikrāh (paksaan) secara substantif. Hakim tidak membatasi diri pada pembuktian formal sebagaimana disyaratkan dalam hukum ḥudūd, melainkan menggunakan kerangka ta‘zīr yang memberikan fleksibilitas lebih besar dalam menerima alat bukti. Kata Kunci :Pembuktian, Pemerkosaan, Hukum Jinayat Aceh, Saksi Mata, Ta‘zīr, Maqāṣid asy-Syarī‘ah.