Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kriminalisasi Pinjaman Online Legal Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia: Telaah Normatif Terhadap Asas Legalitas dan Perlindungan Konsumen Rizki Tri Handayani; Hika Davitrahsia Asril Putra; Mega Lembayung
Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 8 (2026): Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. AHLAL PUBLISHER NUSANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66914/azyff939

Abstract

Abstrak Fenomena maraknya layanan pinjaman online (pinjol) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menimbulkan polemik hukum baru di tengah masyarakat. Meskipun legal secara administratif, tidak sedikit pinjol legal yang terindikasi melakukan praktik yang merugikan konsumen, seperti bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, dan intimidasi penagihan. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan krusial: sejauh mana pinjaman online yang beroperasi secara legal dapat dikenai sanksi pidana? Artikel ini bertujuan untuk menelaah kemungkinan dan batasan kriminalisasi terhadap pinjol legal berdasarkan prinsip hukum pidana, khususnya asas legalitas dan ultimum remedium. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan serta kasus, artikel ini menganalisis regulasi yang berlaku seperti UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan Peraturan OJK. Ditemukan bahwa ketentuan hukum yang ada belum cukup tegas dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen pinjol legal, dan pendekatan represif pidana hanya bisa diterapkan apabila terbukti adanya pelanggaran norma hukum positif. Artikel ini merekomendasikan penataan ulang regulasi dan penguatan pengawasan berbasis perlindungan hukum yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen. Kata Kunci: pinjaman online legal, kriminalisasi, hukum pidana, asas legalitas, perlindungan konsumen Abstract The rise of licensed and OJK-supervised online lending (pinjol) services has sparked new legal controversies in Indonesia. Although legally recognized, many legal online lenders have been reported for engaging in harmful practices, such as exorbitant interest rates, misuse of personal data, and abusive collection methods. This raises a critical question: to what extent can legally operating online lending entities be subject to criminal sanctions? This article aims to examine the potential and limitations of criminalizing legal online lending in light of criminal law principles, particularly the principle of legality and the concept of ultimum remedium. Employing a normative legal research method, the study analyzes relevant regulations such as the Electronic Information and Transactions Law, the Consumer Protection Law, and OJK Regulations. The findings reveal that current laws do not provide sufficient legal protection for consumers dealing with legal pinjol actors, and criminal sanctions are only viable when there is a proven violation of legal norms. The article recommends regulatory reform and stronger oversight mechanisms to ensure a balanced legal protection between businesses and consumers. Keywords: legal online lending, criminalization, criminal law, legality principle, consumer protection