Fanisa Luthfia Putri Erwanti
University of Sebelas Maret Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pergeseran Konsep Pemidanaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Dampaknya pada Penegakan Hukum Korupsi Fanisa Luthfia Putri Erwanti
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 13, No 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/recidive.v13i2.86440

Abstract

Abstrak: Perjalanan panjang pembaruan hukum pidana mencapai puncaknya ketika Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai ketentuan kodifikasi yang akan mulai berlaku bulan Januari Tahun 2026 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Urgensi perubahan KUHP lama buatan kolonial Belanda dengan KUHP Nasional hasil rumusan para tokoh hukum Indonesia bahwa hakikatnya ketika sistem hukum difungsikan sebagai kontrol sosial maka perkembangan masyarakat adalah pondasi pembentukan normabaru. Kebaruan KUHP baik dari sistematika yang ada di dalamnya, penambahan dan pengurangan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dengan memasukan korporasi sebagai subyek hukum, dan tentang pergeseran konsep pidana dan pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan cara meneliti bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsepsi pemidanaan dalam KUHP Nasional mengalami pergeseran yang dulunya bersifatkan retributive atau yang lebih dikenal dengan teori absolut pidana pembalasan kini menjadi teori relative atau tujuan. Seiring berkembangnya zaman, pidana pembalasan dinilai tidak lagi relevan dan sudah harus ditinggalkan karena hanya akanbermuara pada masalah lainnya yakni overcrowdingpada Lembaga Pemasyarakatan. KUHP Nasional saat ini lebih berlandaskan tujuan pemidanaannya berdasarkan teori relative atau tujuan yang tidak berorientasi hanya pembalasan tetapi terdapat pendekatan terhadap masyarakat dan bersifat pencegahan sebagaimana tujuan pemidanaan Pasal 51 KUHP.