Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsep Kedaulatan Rakyat dan Batasan Kekuasaan Negara Dalam Kerangka Filsafat Hukum Yosep Copertino Apaut
Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2026): SAINMIKUM : Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, Februari 202
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/sainmikum.v3i1.1484

Abstract

Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi dari kekuasaan negara. Namun, dalam praktik demokrasi modern, kekuasaan negara sering kali dijalankan secara legal-formal tanpa disertai legitimasi substantif yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan distorsi kekuasaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relasi antara kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan negara dalam perspektif filsafat hukum, serta menjelaskan implikasinya bagi pembentukan negara hukum demokratis yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum dan konseptual, yang menelaah asas, prinsip, dan gagasan normatif mengenai legitimasi dan pembatasan kekuasaan negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya berfungsi sebagai dasar asal-usul kekuasaan negara, tetapi juga sebagai standar legitimasi yang menuntut agar kekuasaan dijalankan secara adil, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Pembatasan kekuasaan melalui konstitusi, pemisahan kekuasaan, mekanisme checks and balances, serta jaminan hak asasi manusia merupakan konsekuensi inheren dari kedaulatan rakyat. Artikel ini menegaskan bahwa pembatasan kekuasaan negara bukanlah pembatasan terhadap demokrasi, melainkan prasyarat esensial bagi keberlangsungan negara hukum demokratis yang menjunjung keadilan, kebebasan, dan partisipasi rakyat.
Budaya Patriarki Atoin Meto sebagai Faktor Viktimogenik: Analisis Viktimologi Kritis terhadap Viktimisasi Perempuan dalam Praktik Sosial dan Hukum Adat di Kabupaten Timor Tengah Utara Yosep Copertino Apaut; Michael Christianto Adur
Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum Vol. 3 No. 4 (2026): SAINMIKUM : Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/sainmikum.v3i4.1808

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi budaya patriarki dalam masyarakat Atoin Meto serta implikasinya terhadap kerentanan dan viktimisasi perempuan dalam perspektif Critical Victimology. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan empat informan yang terdiri atas tiga tokoh adat dan satu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Utara. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Data dianalisis secara tematik melalui reduksi data, pengelompokan tema, interpretasi, dan penarikan kesimpulan, serta diuji melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi patriarki dalam masyarakat Atoin Meto masih terlihat dalam distribusi kewenangan, terutama terkait keputusan adat, tanah, dan warisan. Namun, konstruksi tersebut tidak bersifat statis karena perkembangan pendidikan dan perubahan sosial telah memperluas partisipasi perempuan. Dalam perspektif Critical Victimology, patriarki berpotensi menjadi faktor viktimogenik ketika berinteraksi dengan ketergantungan ekonomi, relasi kuasa, dan hambatan sosial yang membatasi akses perempuan terhadap perlindungan. Penelitian juga menemukan bahwa mekanisme adat memiliki fungsi penting dalam menjaga harmoni sosial, tetapi tidak boleh menghambat hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian merumuskan Model Integratif Perlindungan Perempuan Berbasis Budaya Atoin Meto yang terdiri atas lima pilar, yaitu penguatan kelembagaan adat, harmonisasi hukum adat dan hukum nasional, pemberdayaan perempuan, pendidikan hukum masyarakat, dan penguatan kebijakan pemerintah daerah.