Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perbudakan modern dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan studi kasus PMI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, serta menilai efektivitas perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus PMI Dompu menunjukkan adanya kerentanan struktural yang dipengaruhi kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, dan praktik perekrutan ilegal yang berujung pada eksploitasi menyerupai perbudakan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dan penelusuran informasi lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta instrumen HAM internasional. Seluruh data dianalisis secara kualitatif melalui penalaran logis, sistematis, dan terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 18 Tahun 2017 telah menyediakan kerangka perlindungan yang komprehensif bagi PMI, implementasinya masih lemah pada aspek pengawasan, penegakan hukum terhadap perekrut ilegal, serta koordinasi antar lembaga baik di tingkat daerah maupun pusat. Dari perspektif HAM, praktik eksploitasi dan kerja paksa yang dialami PMI non-prosedural merupakan bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta instrumen internasional seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencegahan perbudakan modern terhadap PMI membutuhkan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan terhadap agen penempatan, penyuluhan hukum di daerah kantong migran, serta penguatan diplomasi dan kerja sama lintas negara. Upaya ini menjadi penting terutama untuk wilayah rentan seperti Dompu, NTB, yang secara sosial-ekonomi memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik eksploitasi.