Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mengagas Kepastian Hukum Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan dalam Hukum Ketenagakerjaan Dessy Sunarsi
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 29 (2025): Prosiding Konferensi Nasional Ketenagakerjaan "Hukum Ketenagakerjaan dan Agenda Pemb
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v29i.2102

Abstract

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hak dan kewajiban pekerja, termasuk pekerja perempuan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur perlindungan hak-hak pekerja perempuan dalam lingkungan kerja. Berikut beberapa hak yang perlu diperhatikan: 1) Hak atas Kesetaraan dalam Kesempatan Kerja; 2) Hak atas Cuti Haid; 3) Hak atas Kesehatan dan Keamanan Kerja; 4) Hak Cuti Hamil dan Melahirkan; 5) Hak atas Keselamatan dari Pelecehan di Tempat Kerja. Meskipun secara fakta sudah begitu banyak ketentuan yang melindungi hak-hak tenaga kerja perempuan, data menunjukkan, masih banyak tenaga kerja perempuan yang mengalami kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja atau tidak dilaksanakannya hak-hak khusus yang diberikan dengan sepenuhnya. Hal ini bukan hanya karena pembatasan yang bersifat eksplisit dari perusahaan, tetapi juga bersifat implisit yang menyebabkan timbulnya kekhawatiran yang dialami tenaga kerja perempuan dalam menjalankan hak-haknya. Secara normatif masih belum memberikan kepastian dalam penegakan hukum terlaksananya hak-hak pekerja perempuan. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan penegakan hukum serta stereotipe yang diskriminatif terhadap pekerja perempuan khususnya di sektor pengupahan. Masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana kepastian hukum untuk melindungi hak-hak pekerja perempuan dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang adil dan setara. Dari segi regulasi perlu adanya sanksi yang tegas dan norma yang jelas terinci tentang hak-hak pekerja perempuan dan harmonisasi terhadap Peraturan Perundang-undangan lainnya yang mengatur pekerja perempuan.