Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 mengakibatkan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menetapkan batasan usia minimal untuk kawin adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Perubahan ini dianggap sebagai langkah maju dari Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi praktik perkawinan anak. Namun, hingga saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menurunkan angka perkawinan anak yang tercermin dari peningkatan jumlah dispensasi nikah yang diberikan setelah peningkatan usia batas perkawinan tersebut. Studi ini bertujuan untuk mengkaji implikasi Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 terhadap Hak Asasi Anak terkait pengaturan batas usia kawin. Penelitian ini akan menganalisis apakah peningkatan usia minimal untuk kawin, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan langkah yang efektif dalam melindungi Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Asasi Anak dari praktik perkawinan anak. Metode penelitian hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batasan usia minimal untuk kawin menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan, implementasi undang-undang ini belum sepenuhnya mampu mengubah norma sosial terkait perkawinan dini yang telah tertanam dalam masyarakat.