Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kelembagaan Pengelolaan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Negara di Indonesia Imelda Triani; Nasywa Zulfita; Laila Jumiati Safitri; Sinta Ramadani; Taryono Taryono
MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 4 No. 2 (2026): MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, Juni 2026
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/maras.v4i2.1566

Abstract

Latar belakang penelitian didasarkan pada masih rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan negara-negara G20 dan OECD serta adanya berbagai permasalahan struktural dalam sistem perpajakan nasional, seperti keterbatasan basis pajak dan besarnya sektor informal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kelembagaan pengelolaan pajak dalam meningkatkan penerimaan negara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pusat Statistik, dan OECD periode 2010–2024. Variabel yang dianalisis meliputi penerimaan pajak, tax ratio, tingkat kepatuhan wajib pajak, efektivitas reformasi perpajakan, serta efisiensi administrasi perpajakan. Teknik analisis yang digunakan meliputi analisis tren time series, analisis komparatif, analisis kontribusi, dan analisis efektivitas reformasi kelembagaan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan perpajakan di Indonesia berperan penting dalam meningkatkan penerimaan negara melalui modernisasi administrasi perpajakan, digitalisasi layanan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Penerimaan pajak mengalami peningkatan signifikan pasca reformasi, diikuti oleh meningkatnya jumlah wajib pajak terdaftar, rasio kepatuhan penyampaian SPT, serta efisiensi biaya pemungutan pajak. Namun demikian, tax ratio Indonesia masih relatif rendah dan cenderung stagnan pada kisaran 10% dibandingkan rata-rata negara G20 dan OECD. Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi perpajakan belum sepenuhnya mampu meningkatkan kapasitas perpajakan secara struktural.