Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Yurisdiksi Komplementer International Criminal Court (ICC) terhadap Pelaku Kejahatan Kemanusiaan di Negara Non-Pihak Aida Fatimah; Asmak UL Hosnah; Fryazeynia; Kusuma hapsari; Nur Alia
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1093

Abstract

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) bergerak berdasarkan asas komplementaritas yang melarang intervensi jika peradilan nasional mampu dan mau mengadili sendiri kejahatan internasional. Namun, penegakan hukum yurisdiksi komplementer ini menghadapi tantangan yuridis yang rumit ketika pelanggaran berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi di wilayah atau oleh warga negara dari negara non-pihak Statuta Roma. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas-batas penegakan yurisdiksi komplementer ICC terhadap negara non-pihak serta mengkaji legitimasi hukum intervensi mahkamah melalui jalur dewan keamanan PBB. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC secara hukum tetap dapat menyentuh negara non-pihak melalui mekanisme penyerahan situasi oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB. Kendati demikian, efektivitas penegakannya di lapangan sering kali terbentur oleh ego kedaulatan negara, ketiadaan aparatur eksekusi mandiri, dan penolakan kerja sama internasional dari negara yang bersangkutan. Selain itu, penegakan ini rentan memicu politisasi hukum pidana internasional oleh negara-negara besar. Kesimpulannya, efektivitas yurisdiksi komplementer terhadap negara non-pihak sangat bergantung pada konsistensi tekanan politik internasional dan komitmen kerja sama penegakan hukum lintas batas.