This Author published in this journals
All Journal Ijtihad
Rusana, Purnama
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Memandikan Jenazah Suami yang Menzhihar Istri Sebelum Membayar Kafarat dalam Hukum Islam Rusana, Purnama
Ijtihad Vol 34, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i1.4

Abstract

Pada umumnya suami ataupun istri yang meninggal dunia antara keduanya boleh saling memandikan jenazahnya. Berbeda halnya jika istri memandikan jenazah suami telah mengucapan lafazh zhihar dan ia belum membayar kafarat sesuai yang ditentukan oleh nash. Zhihar tidak memutuskan hubungan perkawinan akan tetapi suami istri tidak dibolehkan melakukan dukhul sebelum suami membayar kafarat. Kedudukan istri yang telah dizhihar suaminya adalah istri tersebut masih tetap menjadi istri sah dari suami yang masih wajib diberi tempat tinggal, makan, pakaian, dan obat-obatan. Ikatan perkawinan belum lagi putus diantara keduanya. Suami hanya tidak boleh menggauli istri sampai suami membayar kafarat. Hukum istri memandikan jenazah suami yang telah menzhiharnya sebelum membayar kafarat adalah boleh berdasarkan hadist Nabi yang sanadnya dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadist Rasulullah yang sanadnya dari Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Imam Malik. Adapun suami tidak berkewajiban membayar kafarat sebab hukum zhihar berakhir dengan meninggalnya salah seorang suami atau istri, istri masih berstatus sebagai istri sah dari suaminya sehingga tetap boleh memandikan jenazah suaminya.