Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Yuridis Terhadap Penetapan Ganti Rugi Dalam Sengketa Kontrak Bisnis Akibat Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 211/Pdt.G/2023/Pn Bgr) Rizky Tri Lafianto; I Gusti Agung Ngurah
FOCUS Vol 7 No 1 (2026): FOCUS: Jurnal Kajian Sosial
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/fcs.v7i1.2208

Abstract

Wanprestasi dalam kontrak bisnis merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi dalam praktik, khususnya ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan. Kondisi tersebut menimbulkan sengketa yang berkaitan dengan pemenuhan prestasi dan tuntutan ganti rugi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan hukum mengenai ganti rugi akibat wanprestasi dalam kontrak bisnis menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan adanya wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 211/Pdt.G/2023/PN Bgr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang- undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian yaitu bahwa sistem hukum perdata di Indonesia telah mengatur secara sistematis dan menyeluruh mengenai mekanisme ganti rugi sebagai konsekuensi wanprestasi, dengan menegaskan kedudukan kontrak bisnis sebagai norma yang mengikat para pihak sebagaimana halnya peraturan perundang-undangan. Dalam hal wanprestasi, ganti rugi dipahami sebagai kompensasi atas kerugian yang benar-benar dialami serta manfaat yang tidak diperoleh, yang secara yuridis mencakup unsur biaya, kerugian, dan bunga sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, dengan pembatasan pada kerugian yang secara rasional dapat diperkirakan pada saat perjanjian dibuat dan memiliki keterkaitan langsung dengan pelanggaran prestasi, kecuali dalam keadaan memaksa. dalam pelaksanaan kontrak bisnis.