This Author published in this journals
All Journal Ameena Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tafsir Ahkam sebagai Basis Keilmuan Islam dalam Menguatkan Nalar Hukum dan Sikap Kritis Mahasiswa Riyandi Syafri
Ameena Journal Vol. 3 No. 4 (2025): Ameena Journal
Publisher : Yayasan Madinah Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63732/aij.v3i4.206

Abstract

Kajian keilmuan Islam di perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk kualitas intelektual mahasiswa, khususnya dalam penguatan nalar hukum dan sikap kritis. Salah satu disiplin yang memiliki potensi besar dalam konteks tersebut adalah tafsir ahkam, yang berfokus pada penafsiran ayat-ayat hukum Al-Qur’an secara metodologis dan argumentatif. Namun demikian, dalam praktik pembelajaran, tafsir ahkam masih sering dipahami secara tekstual dan normatif sehingga belum dimanfaatkan secara optimal sebagai basis pengembangan cara berpikir kritis mahasiswa. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kekayaan metodologis tafsir ahkam dan penerapannya dalam pendidikan tinggi Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran tafsir ahkam sebagai basis keilmuan Islam dalam menguatkan nalar hukum dan sikap kritis mahasiswa. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan menelaah berbagai literatur klasik dan kontemporer yang berkaitan dengan tafsir ahkam, nalar hukum, dan pendidikan Islam. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk menemukan pola pemikiran, kerangka metodologis, serta relevansinya dalam konteks akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa tafsir ahkam memiliki struktur metodologis yang kuat dalam melatih kemampuan analitis, argumentatif, dan reflektif melalui proses istinbath hukum dan analisis perbedaan pendapat ulama. Namun, pemanfaatan potensi tersebut dalam pembelajaran masih terbatas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tafsir ahkam perlu direposisi sebagai basis keilmuan yang tidak hanya berorientasi pada pemahaman hukum Islam, tetapi juga pada pembentukan nalar hukum dan sikap kritis mahasiswa. Kajian ini memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan pembelajaran tafsir ahkam di perguruan tinggi Islam.